NEWS

Langgar Perda, Demokrat Tangerang Dukung Penggusuran Lokalisasi Dadap

Kawasan lokalisasi Dadap
Bantenekspose.com – Dinilai melangar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, mendukung langkah Pemkab untuk menggusur lokalosasi dadap dan dijadikan Islamic Center.

Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, mengatakan lokalisasi Dadap telah melanggar Perda No 20/2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda No 11/2006 tentang Ijin Pemanfaatan Ruang, Perda No 12/2006 tentang Garis Sepadan, Perda No 10/2006 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dan Perda No 3/2009 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan.

“Upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang cerdas, religius, makmur dan berwawasan lingkungan harus didukung seluruh stake holderyang ada,“ katanya.

Dikatakan Dedi, sudah menjadi tugas Pemkab untuk melaksanakan Peraturan Daerah, terlebih bangunan itu berdiri di atas lahan Negara.


Diketahui  Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menjadikan lahan seluas kurang lebih 12 hektar itu menjadi sesuatu yang berbeda. “Grand design-nya di lokasi itu akan didirikan Islamic Centre, pertamanan dan wisata kuliner yang menyajikan aneka makanan laut,“ tegasnya. (sg)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar