Langgar Perda, Demokrat Tangerang Dukung Penggusuran Lokalisasi Dadap
0 menit baca
![]() |
| Kawasan lokalisasi Dadap |
Bantenekspose.com – Dinilai melangar peraturan daerah
(Perda) Kabupaten Tangerang, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat
Kabupaten Tangerang, mendukung langkah Pemkab untuk menggusur lokalosasi dadap
dan dijadikan Islamic Center.
Menurut
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi,
mengatakan lokalisasi Dadap telah melanggar Perda No 20/2004 tentang
Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda No 11/2006 tentang Ijin Pemanfaatan
Ruang, Perda No 12/2006 tentang Garis Sepadan, Perda No 10/2006 tentang Ijin
Mendirikan Bangunan dan Perda No 3/2009 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan.
“Upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang cerdas,
religius, makmur dan berwawasan lingkungan harus didukung seluruh stake
holderyang ada,“ katanya.
Dikatakan Dedi, sudah menjadi tugas Pemkab untuk melaksanakan
Peraturan Daerah, terlebih bangunan itu berdiri di atas lahan Negara.
Diketahui Pemerintah
Kabupaten Tangerang akan menjadikan lahan seluas kurang lebih 12 hektar itu
menjadi sesuatu yang berbeda. “Grand design-nya di lokasi itu akan didirikan Islamic Centre,
pertamanan dan wisata kuliner yang menyajikan aneka makanan laut,“ tegasnya.
(sg)
