Industri Bertebaran, Pemkab Serang Kurang Pengawas Lingkungan
0 menit baca
![]() |
| Petugas BLH Serang melakukan pemantau limbah industri |
Bantenekspose.com –
Industrialisasi selalu saja berdampak pada pencemaran lingkungan. Demikian
halnya dengan Kabupaten Serang yang memiliki dua zona Industri, yaitu
Zona Industri Serang Barat dan Zona Industri Serang Timur.
Zona Industri Serang Barat terletak di Kecamatan
Bojonegara, Pulo Ampel dan Kramatwatu, dengan luas total 4.000 Ha berada di sepanjang
pantai Teluk Banten untuk pengembangan industri mesin, logam dasar,
kimia, maritim dan pelabuhan.
Sedangkan Zona industri Serang Timur terletak di Kecamatan
Cikande, Kibin, Kragilan dan Jawilan dengan luas kawasan industri 1.115 Ha.
Terdapat beberapa kawasan industri seperti Nikomas Gemilang, Indah Kiat dan
Cikande Modern. Total perusahaan industri besar dan sedang di Kabupaten Serang
sebanyak 145 perusahaan.
Ironisnya,
personil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ternyata masih kurang. Karuan saja,
pengawasan terhadap industri pencemar lingkungan tidak maksimal. Kekurangan personil ini diakui oleh Kepala BLHD Kab Serang Irawan
Noor.
Irawan Noor mengakui, bahwa untuk saat ini pihaknya masih
kekurangan petugas pengawas. Idealnya, pengawas yang di siapkan harus lebih
dari lima petugas di setiap bidangnya, seperti dilansir laman inilahbanten.com.
“Lebih idealnya lagi harus di atas dua puluh orang,” ungkap Irawan
kepada wartawan.
Irawan menyebutkan, bahwa tahun 2015 pihak BLH menerima lebih dari
dua puluh aduan pelanggaran pencemaran lingkungan. Diantaranya beberapa
perusahaan yang ditutup izin ipalnya karena melanggar.
Untuk itu, pihaknya meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk
menyiapkan pegawai yang bekerja untuk mengawasi pencemaran dan pelanggar
lingkungan hidup.
“Hal itu untuk meminimalisr pelangggaran perusahaan terhadap
lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Serang,” ujar Irawan (sg)
