Soal Pengeboran, M3Nergy Klaim Sesuai Prosedur
0 menit baca
![]() |
| Rinza Syahputra, Humas M3n34gy |
"Tudingan yang dilakukan oleh kawan-kawan nelayan selama ini tidak benar, jika perusahaan tidak memperhatikan aturan yang berlaku. Semuanya yang kami lakukan itu sudah mendapatkan ijin dari pemerintah pusat, mulai dari SKK Migas, Dirjen Migas, termasuk pemerintah Kabupaten dan Provinsi,” ungkap Humas Manager M3nergy Gamma SDN BHD, Rinza Syahputra, kepada Bantenekspose.com
Dikatakan Rinja, pengeboran yang dilakukan pihak perusahan itu sudah disosialisasikan kepada dua desa yaitu Desa Muara dan Desa Cikiruhwetan. Terakhir sosialiasi dilakukan di Villa Berkah, materinya seputar rencana pengeboran minyak cula 1, yang berada di laut lepas pulau tinjil.
"Tidak benar jika pengeboran ini dilakukan dikedalaman 35 meter, justru dilakukan dikedalam 60 hingga 75 meter, berada 12 mil berada di laut lepas dengan posisi jarak pemboran 4 mil dari pulau Tinjil dan 6 mil ke daratan,” katanya.
Lebih lanjut kata Rinja, pihak perusahaan akan menyelesaikan melalui pertemuan dengan Nelayan rencananya akan digelar pada Rabu (16/2) di Gedung Serba Guna Binuangeun.
"Ya kita akan temui kawan-kawan nelayan besok. Apa masalahnya, kemudian solusinya seperti apa, toh pengeboran ini sekarang tetap berjalan karena ada ijinnya lengkap," tandasnya (Matin)
