Lokasi Pengeboran Migas di Tinjel Bukan Wilayah Tangkap Ikan
0 menit baca
![]() |
| Kepala Syahbandar Binuangeun, Raden Ismail (foto: Sohib) |
"Perlu diluruskan bahwa pulau tinjel saat
ini adalah masuk dalam kawasan perum perhutani Malingping dan kawasan laut di
jalur tersebut hanya merupakan lintasan kapal, bukan wilayah tangkap
ikan," katanya kepada bantenekspose.com, Senin (1/2/2016).
Dikatakan Ismail, empat mil lebih dari daratan
wilayah laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah
Kabupaten, apalgi Pemerintah Desa. Sehingga, apa yang disampaikan Kepala Desa
Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, mengenai penolakan
terhadap rencana pengeboran migas itu kurang relevan.
"Kalau dari daratan, wilayah yang
rencananya akan dilakukan pengeboran migas itu lebih dekat ke wilayah Kabupaten
Lebak, bukan Pandeglang," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik,
Kabupaten Pandeglang, Lukman Hakim mengatakan, bahwa masyarakat nelayan di desanya
menolak rencana M3nergy yang dengan ponggahnya akan melakukan eksplorasi migas
di wilayah pulau Tinjel. Dia menilai, M3nergy tidak memperhatikan keberatan
masyarakat sekitar, khususnya nelayan yang akan terkena dampak langsung karena
lokasi Cula-1 itu merupakan wilayah tangkap ikan.
Di wilayah Cula-1 ini, M3nergy memprediksi ada kandungan cadangan Migas sebanyak 300 sampai 400 ribu barell, dan Bulan Februari ini kegiatan uji coba pengeborannya akan dilakukan.
Sementara itu, Ketua PAC
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Binuangeun, Nurman menanggapi rencana
pengeboran migas tersebut secara positif. Menurutnya, selama keberadaan pertambangan
Migas ini tidak mengganggu aktivitas nelayan, dipastikan pihaknya akan
mendukung, sebab ini akan berdampak positif bagi masyarakat.
"Kami sebagai nelayan
mendukung. Alam kita ini kaya. Dan ini merupakan tahapan untuk memulai menggali
kekayaan alam kita, dan tentunya untuk kemajuan daerah kita juga," katanya.
(Sohib)
