NEWS

Cicilan Kendaraan Nunggak, Leasing Tidak Boleh Narik Paksa


Yusuf Forpek
Bantenekspose.com – Berdasarkan ketentuan yang ada, perusahaan leasing tidak bisa menarik begitu saja kendaraan yang telah dicicil oleh konsumennya, apalagi sampai menggunakan jasa pihak ketiga atau yang dikenal masyarakat Debt Collector.

Demikian dikemukakan Yusuf Forpek, menyikapi aksi maraknya perilaku petugas Debt Collector yang menjadi suruhan leasing. Terlebih menyikapi kasus yang menimpa konsumen leasing Mega Auto Finance (MAF) Serang yang berkantor di kawasan Lontar Kota Serang.

Menurut Yusuf, Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan konsumen sudah masuk dalam kategori adalah kejahatan.

“Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri,” tegas Yusuf.

Dikatakan Yusuf, kendaraan yang konsumen cicil merupakan milik konsumen sesuai dengan STNK dan BPKB. “Kasus yang menimpa konsumen MAF, merupakan tunggakan konsumen dan masuk dalam kategori kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata,” kata Yusuf.  (be-one)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar