Cicilan Kendaraan Nunggak, Leasing Tidak Boleh Narik Paksa
0 menit baca
![]() |
| Yusuf Forpek |
Demikian dikemukakan Yusuf Forpek,
menyikapi aksi maraknya perilaku petugas Debt Collector yang menjadi suruhan
leasing. Terlebih menyikapi kasus yang menimpa konsumen leasing Mega Auto
Finance (MAF) Serang yang berkantor di kawasan Lontar Kota Serang.
Menurut Yusuf, Jika para
penagih utang berusaha merampas barang cicilan konsumen sudah masuk dalam kategori
adalah kejahatan.
“Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal
365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas
disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi,
apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari
pengadilan negeri,” tegas Yusuf.
Dikatakan Yusuf, kendaraan yang
konsumen cicil merupakan milik konsumen sesuai dengan STNK dan BPKB. “Kasus yang
menimpa konsumen MAF, merupakan tunggakan konsumen dan masuk dalam kategori kasus
perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan
bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam
kasus perdata,” kata Yusuf. (be-one)
